Berita

Dugaan Monopoli Harga MBG di Probolinggo: LSM Jakpro Temukan Selisih Harga Tak Wajar

×

Dugaan Monopoli Harga MBG di Probolinggo: LSM Jakpro Temukan Selisih Harga Tak Wajar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Beredarnya foto paket bundling program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM Jakpro).

Pihak LSM menilai, menu MBG yang diberikan kepada balita dan siswa di sejumlah wilayah sarat akan dugaan monopoli harga pada beberapa komponen produk makanan yang disajikan.

Sekretaris LSM Jakpro, Purnomo, mengungkapkan adanya ketidakwajaran pada daftar harga menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Salah satunya adalah produk biskuit yang dicantumkan dengan harga Rp2.000, padahal harga eceran di pasaran hanya Rp1.000.

“Dugaan monopoli harga pada daftar menu di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan kami pelajari lebih lanjut melalui uji publik harga. Jika ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi syarat, kami akan mengambil tindakan tegas dengan melapor ke pihak berwenang,” ujar Purnomo.

Menurut Purnomo, banyak kejanggalan ditemukan pada daftar harga yang dicantumkan oleh pihak SPPG. Ia mencontohkan harga buah yang melambung jauh dari harga pasar.

“Harga salak di pinggir jalan itu bisa tiga kilo sepuluh ribu rupiah. Namun, di daftar menu MBG, harga buah apel per biji mencapai lima ribu rupiah, bahkan blewah sepuluh ribu rupiah. Ini menarik, apakah MBG ini program sosial atau justru proyek bagi oknum pemilik dapur untuk mencari untung dari uang negara?” tegasnya.

Purnomo menegaskan bahwa program MBG jangan dijadikan ajang bisnis demi keuntungan pribadi dengan memangkas hak masyarakat. Sesuai ketentuan, anggaran MBG telah terbagi secara rinci untuk biaya operasional, insentif, dan nilai makanan itu sendiri.

  • Anggaran Rp15.000: Rp3.000 (operasional), Rp2.000 (insentif pengelola), dan Rp10.000 (nilai makanan).
  • Anggaran Rp13.000: Rp5.000 (operasional & insentif) dan Rp8.000 (nilai makanan).

“Sudah ada jatah untuk insentif dan operasional. Jadi, kami meminta kepada seluruh pemilik SPPG di Kabupaten Probolinggo untuk tidak lagi mengambil keuntungan tambahan dari hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat penuh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *