PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (5/2/2026). Kehadiran mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh armada operasional PT YTL Jawa Timur di kawasan PLTU Paiton.
Ketua DPP Brikom Tapal Kuda Nusantara, Adi Susanto, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan agenda klarifikasi atas laporan yang telah dilayangkan pihaknya sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Adi memberikan keterangan mendalam mengenai dugaan penyelewengan distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Hari ini saya diminta untuk konfirmasi oleh Kejari Kabupaten Probolinggo terkait laporan saya mengenai penggunaan BBM Subsidi pada mobil operasional PT YTL Jawa Timur,” ujar Santo saat ditemui di lingkungan Kejari.
Tak hanya sekadar memenuhi panggilan, DPP Brikom TKN juga membawa sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat mempermudah jaksa dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Brikom TKN berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Menurut Adi, penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan besar merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.













