Categories: Berita

Gelapkan Pakan Udang di Way Muli, Seorang Karyawan Swasta Diamankan

LAMPUNG SELATAN, detiknusantara.co.id – Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku penggelapan pakan udang. Pelaku adalah seorang karyawan swasta berinisial RA (26).
Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta dari tempat kerjanya di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pelapor, Muhyar (34), yang juga pemilik usaha, melaporkan kehilangan barang berupa empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia kepada SPKT Polsek Kalianda.
“Pelaku adalah karyawan yang menjabat sebagai kepala produksi di perusahaan tersebut. Ia memanfaatkan posisinya dengan cara menyembunyikan pakan udang di dalam plastik tempat sampah dan membawanya keluar gudang tanpa izin,” ujar Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.
Kejadian penggelapan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam plastik sampah untuk kemudian dikeluarkan secara diam-diam dari area hatchery. Aksi pelaku sempat tidak diketahui, namun setelah dilakukan pengecekan barang, korban menyadari kehilangan dan langsung melapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pada Jumat, 5 Juli 2025 pukul 07.00 WIB, di kediamannya di Desa Way Muli.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, ia sudah kami amankan Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Sulyadi.
Diketahui, modus pelaku adalah menyalahgunakan jabatannya untuk mengakses barang dagangan secara langsung. Dengan memanfaatkan kepercayaan sebagai kepala produksi, ia mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penggelapan, di antaranya 1 bungkus plastik berisi pakan udang merk ELEVIA ukuran 500 gram, 4 kaleng pakan udang merk Artemia ukuran 425 gram, serta 1 unit sepeda motor Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang berbunyi: “Barang siapa menggelapkan sesuatu yang padanya diserahkan karena jabatannya atau pekerjaannya, dapat dihukum penjara paling lama lima
Redaksi

Recent Posts

114 Sekolah di Lumajang Masih Dipimpin PLT, Pengisian Kepala Sekolah Definitif Tunggu Pertek BKN

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sebanyak 114 sekolah di Kabupaten Lumajang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana…

7 jam ago

Tanpa Kepastian Kasus Solar Subsidi PT YTL, Brikom TKN Ancam Demo Kejari Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang…

14 jam ago

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

1 hari ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

1 hari ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

1 hari ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

1 hari ago