SUMENEP,DetikNusantara.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep masih melakukan pendataan terkait gempa yang mengguncang Sumenep pada Rabu dini hari (1/10/2025).
“Bangunan yang rusak itu tidak hanya rumah warga, tetapi juga musholla dan masjid. Bahkan bangunan Puskesmas Gayam di lantai 2 sebelah timur juga dilaporkan mengalami kerusakan,” terang Laily.
Ia menambahkan, akibat gempa tersebut, ada beberapa warga yang dilaporkan mengalami luka. Diantaranya Faiz Iqbal (21) warga Karang tengah Kecamatan Gayam, luka terkena serpihan kaca. Kemudian Sahraye (80), warga Desa Pancor Kecamatah Gayam mengalami luka terkena reruntuhan tembok, dan Moade (72) juga warga Desa Pancor Kecamatan Gayam, luka terkena reruntuhan rumah.
“Semua korban sudah ditangani tenaga kesehatan Puskesmas Gayam. Ada yang didatangi langsung ke rumahnya, ada yang ditangani di Puskesmas. Alhamdulillah sampai saat ini kami tidak mendapatkan laporan korban meninggal,” ungkap Laily.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan terbaru, gempa tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan di Pulau Sepudi. Di Kecamatan Talango Pulau Poteran, dilaporkan juga ada 4 rumah warga yang rusak.
Gempa bumi magnitudo 6,5 mengguncang Sumenep tercatat pada Selasa (30/09/2025) jam 23.49 WIB. Berdasarkan rilis Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada pada koordinat 7.25 lintang selatan,114.22 bujur timur, dengan episenter gempa berada di laut 50 kilometer tenggara Sumenep dan Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep di kedalaman 11 kilometer.
Jenis gempa bumi yang terjadi di Sumenep adalah gempa tektonik, yakni gempa dangkal yang disebabkan adanya aktivitas sesar aktif bawah laut. Gempa tersebut tidak berpotensi Tsunami.
BMKG juga mencatat terjadi dua belas kali gempa susulan hingga pukul 04.06 WIB Rabu pagi, dari kejadian awal pada Selasa (30/09/2025) pukul 23.49 WIB dengan magnitude 6,1 kemudian 6,5 dan berlanjut dengan gempa susulan lebih ringan. Gempa susulan tersebut paling besar tercatat 4,3 magnitudo pada pukul 00.15 WIB.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…