Categories: Kesehatan

Hati-Hati, Prof. Tjandra Jelaskan Tentang Bahayanya Gas Air Mata

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan masyarakat bahwa paparan gas air mata bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama bila terhirup hingga mata.

“Gas air mata pada umumnya dapat menimbulkan gangguan pada kulit, mata, paru, dan sistem pernapasan,” ujar Ketua Majelis Kehormatan PDPI, Prof. Tjandra Yoga Aditama, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, zat kimia yang terkandung dalam gas air mata antara lain chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dan dibenzoxazepine (CR).

Paparan bahan-bahan tersebut berpotensi memicu gejala akut pada saluran napas, seperti dada terasa sesak, batuk, tenggorokan seakan tercekik, mengi, hingga kesulitan bernapas.

Dalam kondisi tertentu, paparan berlebihan bahkan bisa menyebabkan gawat napas atau respiratory distress. Bagi penderita penyakit bawaan seperti asma maupun Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), risikonya jauh lebih tinggi karena bisa memicu serangan akut hingga berujung pada gagal napas.

Selain itu, gas air mata juga dapat menimbulkan sensasi terbakar pada mata, mulut, dan hidung, menyebabkan pandangan kabur, iritasi kulit, kesulitan menelan, hingga luka bakar kimiawi serta reaksi alergi.

“Walaupun efek utamanya bersifat akut, dalam paparan tertentu bisa muncul dampak kronis yang berkepanjangan. Terutama jika gas terhirup dalam dosis tinggi atau terjadi di ruang tertutup,” jelas mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara tersebut.

Prof. Tjandra menambahkan, tingkat keparahan dampak gas air mata bergantung pada beberapa faktor, mulai dari jumlah gas yang terhirup, sensitivitas tubuh terhadap zat kimia, hingga kondisi lingkungan saat paparan terjadi.

“Semakin besar dosis dan semakin lama terpapar, tentu akibatnya lebih buruk. Dampak juga dipengaruhi kondisi udara di sekitar, misalnya jika ada angin kencang yang membuat gas menyebar lebih luas,” ucapnya.

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Praktik “Kencing” BBM Subsidi di SPBU Curahsawo Probolinggo Terbongkar

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ditemukan…

1 jam ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

2 jam ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

10 jam ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

23 jam ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

4 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

4 hari ago