SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Sebuah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah di Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Aparat kepolisian Polres Sumenep menetapkan AS, penerima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Paket B, sebagai tersangka. Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, yang notabene adalah pihak penerbit ijazah tersebut, hanya berstatus sebagai saksi, Rabu (16/04/2025).
Informasi yang dihimpun tim Detik Nusantara, Ijazah yang diduga palsu itu diperoleh AS melalui program pendidikan nonformal Paket B, setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dari sebuah yayasan di wilayah kepulauan Sumenep yang berada di bawah naungan Disdik setempat. Program Paket B sendiri merupakan solusi pendidikan alternatif bagi masyarakat yang terkendala akses ke pendidikan formal.
Kasus ini mencuat sejak tahun 2020, berawal dari laporan seorang warga kepulauan ke Mapolres Sumenep. AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di kecamatan kepulauan, kini harus menghadapi proses hukum dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber informasi menyebutkan adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Sumenep. Bahkan, muncul indikasi pemaksaan pasal yang berpotensi menjerat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Hal ini dinilai ganjil mengingat barang bukti yang ada turut melampirkan legalisir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti, belum dapat dikonfirmasi. Pihak Polres Sumenep maupun Kejaksaan Negeri Sumenep juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum ini.
Reporter: Liamsan