Categories: Berita

Ironi Hukum di Sumenep: Diduga Korban Pemalsuan Ijazah Jadi Tersangka, Dinas Pendidikan Luput dari Jerat Hukum?

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Sebuah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah di Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Aparat kepolisian Polres Sumenep menetapkan AS, penerima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Paket B, sebagai tersangka. Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, yang notabene adalah pihak penerbit ijazah tersebut, hanya berstatus sebagai saksi, Rabu (16/04/2025).

Informasi yang dihimpun tim Detik Nusantara, Ijazah yang diduga palsu itu diperoleh AS melalui program pendidikan nonformal Paket B, setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dari sebuah yayasan di wilayah kepulauan Sumenep yang berada di bawah naungan Disdik setempat. Program Paket B sendiri merupakan solusi pendidikan alternatif bagi masyarakat yang terkendala akses ke pendidikan formal.

Kasus ini mencuat sejak tahun 2020, berawal dari laporan seorang warga kepulauan ke Mapolres Sumenep. AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di kecamatan kepulauan, kini harus menghadapi proses hukum dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sumber informasi menyebutkan adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Sumenep. Bahkan, muncul indikasi pemaksaan pasal yang berpotensi menjerat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Hal ini dinilai ganjil mengingat barang bukti yang ada turut melampirkan legalisir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti, belum dapat dikonfirmasi. Pihak Polres Sumenep maupun Kejaksaan Negeri Sumenep juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum ini.

Reporter: Liamsan

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

20 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

21 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

23 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago