PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber-Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari. Sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea, diamankan dari sebuah mobil elf beserta sopir dan kernetnya.
“Kami telah meminta keterangan sopir dan kernet sebagai saksi dalam kasus pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal ini. Keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk tersebut,” jelas Kepala Satreskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Putra Adi Fajar Winarsa, pada Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKP Putra mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut принадлежал AP (38), seorang warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
AP diduga membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB yang berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Rencananya, pupuk tersebut akan dikirimkan oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.
“Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP. Diduga yang bersangkutan tidak berhak membeli pupuk subsidi karena tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kios tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami informasikan,” pungkas Kasat Reskrim.
Reporter: Anshori