Nasional

Kabar Baik! Sekarang Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri untuk Masyarakat Indonesia

×

Kabar Baik! Sekarang Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri untuk Masyarakat Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto: AI/Detik Nusantara
Example 468x60

DetikNusantara.co.id – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan di balik pemberian izin pelaksanaan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan melegalkan umrah mandiri didasari oleh perubahan radikal dalam perkembangan ekosistem ekonomi haji. Ia menyebutkan bahwa banyak jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, sudah melakukan umrah mandiri, sejalan dengan aturan otoritas Arab Saudi.

Pemerintah memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14/2025 untuk melindungi jemaah asal Indonesia. “Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu.

Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil.

Pemerintah tidak hanya melindungi jemaah umrah mandiri, tetapi juga seluruh ekosistem ekonomi di dalamnya. Dahnil menjelaskan bahwa saat jemaah umrah mandiri dilegalkan, pemerintah akan bertanggung jawab dalam perlindungannya.

“Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia,” kata Dahnil.

Hal ini memungkinkan pemerintah mendapatkan data yang benar dan melindungi jemaah umrah.

Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel resmi. “Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.

Jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel, akan ada sanksi hukum. “Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *