PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan setara dengan meluncurkan secara resmi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perda Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peluncuran bersejarah ini berlangsung di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo pada Kamis (22/5/2025).
Acara ini ditandai dengan penyerahan naskah Perda PUG oleh Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, kepada Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Hj. Nurayati. Sementara itu, naskah Perda Disabilitas diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, kepada Ketua Pelaksana Pertuni Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma.
Hadir dalam acara ini perwakilan Forkopimda, Plt Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Jona Aman Daminik, serta berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan organisasi perempuan dan penyandang disabilitas.
Sebagai bentuk apresiasi, Komisi Nasional Disabilitas RI menyerahkan piagam penghargaan kepada Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma.
Hj. Nurayati menekankan pentingnya sosialisasi dan implementasi Perda PUG agar tidak hanya menjadi regulasi tertulis, melainkan benar-benar diterapkan oleh setiap OPD.
“Harapan ke depan Perda ini ada turunan berupa Perbup (Peraturan Bupati) sehingga ada penjabaran dan perluasan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum bagi perempuan untuk beraktivitas dan berkegiatan dengan merasa setara.
Senada dengan Nurayati, Arizky Perdana Kusuma berharap Perda Disabilitas dapat menjadi pedoman dalam mengawal program pemerintah, khususnya program SAE Disabilitas.
“Paling tidak SAE Disabilitas ini bisa terwujud dengan nanti adanya Peraturan Bupati yang akan mengawal secara teknis dan OPD-OPD di Kabupaten Probolinggo ini sudah tidak ragu lagi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang inklusif,” jelasnya.
Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ mengapresiasi kerja cepat DPRD dalam menyelesaikan kedua Perda ini. “Alhamdulillah, proses pembahasan dua perda ini sangat cepat. Padahal daerah-daerah lain prosesnya berjalan lambat,” katanya.
Menurutnya, ini adalah bukti nyata komitmen kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan lintas sektor dalam menjadikan Probolinggo kabupaten yang inklusif.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma juga menegaskan bahwa lahirnya Perda ini adalah hasil kerja keras semua pihak. Ia berharap kedua Perda ini dapat menjadi jembatan bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk mendapatkan kesamaan hak dan kesempatan dalam membangun Kabupaten Probolinggo yang lebih baik.
Jona Aman Daminik dari Komisi Nasional Disabilitas RI juga memberikan apresiasi tinggi, seraya berharap implementasi Perda ini berjalan baik dan memberikan dampak positif, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.