JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, termasuk uang tunai sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp26,3 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah beserta bangunan.
KPK menduga bahwa pejabat Kementerian Agama di setiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus korupsi ini.
KPK me ncatat kerugian Negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel yang memperoleh kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag, dengan besaran setoran bervariasi mulai USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah.
KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi travel haji, dan biro perjalanan, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengumpulkan uang dan aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dengan melakukan penyitaan terhadap aset yang telah dikumpulkan. Berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).