PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (DPP Brikom TKN) menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Ketua Umum Brikom TKN, Adi Susanto, menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan di Kejati Jatim. Ia menyoroti ketimpangan fakta di lapangan, di mana operasional PT DABN telah dibekukan, namun aktor intelektual di balik kerugian negara tersebut belum tersentuh hukum.
“PT DABN sudah dibekukan, tetapi hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika Kejati tidak segera bertindak, kami akan mengawal kasus ini dengan aksi massa besar-besaran di Kantor Kejati Jatim,” tegas Adi Susanto kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal uang negara. Sebagai organisasi yang turut memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, Brikom TKN merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah pemerintahan dari praktik korupsi.
Selain aksi turun ke jalan, Brikom TKN berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Presiden RI.
“Kami akan bersurat secara resmi ke pusat. Kepastian hukum sangat penting agar tidak muncul spekulasi negatif di masyarakat terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMD atau perusahaan mitra daerah,” tambahnya.
Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian DPP Brikom TKN terhadap integritas penegakan hukum di Jawa Timur. Adi menilai, penuntasan kasus PT DABN akan menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.













