JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Agama terhadap Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), dan sekitar 122 jemaahnya.
Mereka ditawari kuota haji khusus tanpa antrean dengan syarat membayar “uang percepatan” sebesar US$2.400 hingga US$7.000 per jemaah.
Oknum Kemenag menawarkan kuota haji khusus kepada Khalid dan jemaahnya yang sebelumnya telah mendaftar haji furoda. Mereka diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kuota haji khusus tanpa antrean ¹.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini membuat sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat ke Tanah Suci.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antirasuah juga telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita barang bukti.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam seperti dikutip dari CNN.
Oknum di Kementerian Agama itu menjanjikan Khalid dan jemaah lainnya bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Hanya saja, ada ‘uang percepatan’ yang diminta.
Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US$2.400 sampai dengan US$7.000,” jelas Asep.
Setelah menyetujui hal tersebut, Khalid lantas menghimpun uang dari para jemaah yang akan diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama dimaksud.
“Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” tutur Asep.
Khalid bersama ratusan jemaahnya akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama.
Setelah pelaksanaan haji 2024 rampung, lanjut Asep, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ungkap Asep.
Uang itu yang belakangan diserahkan Khalid kepada KPK, dan hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di KPK, Selasa (9/9) malam, Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud untuk kuota haji khusus.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.
Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
“Jumlahnya 122 (jemaah),” kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.