PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Fabil Is Maulana, korban dugaan pengeroyokan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo pada Jumat (13/3/2026). Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi laporan kepolisian yang diajukan akhir Februari lalu.
Didampingi tim penasihat hukumnya, A. Mukhoffi, S.H., M.H., dan Feriyanto, S.H., Fabil tiba di Mapolres sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas surat undangan klarifikasi bernomor B/661/III/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Mengacu pada dokumen kepolisian, penyelidikan saat ini diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang.
“Klien kami hadir sebagai bentuk sikap kooperatif dalam penegakan hukum. Kami berharap penyidik dapat segera mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan di area publik tersebut,” tegas A. Mukhoffi di depan Gedung Satreskrim.
Proses penyelidikan kini ditangani oleh Unit I Pidum di bawah arahan Kanit Idik I Pidum, Ipda Wahyudi Hariyanto, serta Penyidik Pembantu Bripka Mohammad Huzaini. Selain memberikan keterangan lisan, pihak korban juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini memicu perhatian publik lantaran lokasi kejadian berada di lingkungan institusi legislatif (DPRD), yang seharusnya menjadi area steril dari tindakan anarkis.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo masih mendalami keterangan saksi pelapor sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap motif dan pelaku di balik insiden tersebut.











