Jember – Penegakan hukum di Kabupaten Jember kembali disorot publik. Dua orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yakni Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat, telah berstatus tersangka sejak Juni 2024, namun hingga kini—lebih dari 15 bulan berlalu—belum juga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan Satria, seorang perempuan asal Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, yang pada 26 Mei 2023 melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Sukowono. Laporan itu teregister dengan Nomor LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka pada pertengahan 2024. Namun hingga kini keduanya belum juga ditahan tanpa alasan yang jelas.
Sebagai upaya menghindari proses hukum, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya bahkan menggugat balik Satria secara perdata di Pengadilan Negeri Jember. Dalam perkara tersebut, hakim Frans Cornelisen sempat memenangkan gugatan para tersangka dan menyatakan bahwa barang bukti berupa kwitansi yang disita penyidik tidak sah secara hukum.
Namun, kuasa hukum korban, Mohammad Husni Thamrin, tidak tinggal diam. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, yang kemudian membatalkan putusan PN Jember dan menguatkan posisi korban. Putusan tersebut diperkuat lagi oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 13 Oktober 2025.
Thamrin mengungkapkan bahwa hakim Frans Cornelisen yang memutus perkara di PN Jember kini telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial karena kasus tindak asusila berulang yang dilakukan bahkan sebelum berdinas di Jember. “Ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan. Untungnya, keadilan akhirnya ditegakkan di tingkat lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thamrin menyampaikan bahwa dirinya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, dan Kapolsek Sukowono agar segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Saswito, diduga telah melarikan diri ke Malaysia setelah sempat berpindah ke Bali. “Kaburnya Saswito diduga juga untuk menghindari pelaporan perkara lain,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, Thamrin menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika penegakan hukum tetap mandek. “Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan penahanan terhadap kedua tersangka, kami akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember,” ujarnya.
“Pihak yang kami gugat nantinya termasuk Kapolri, sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan kepolisian,” tambahnya tegas.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah berlarut-larut. Publik kini menanti komitmen kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi tersangka yang bebas berkeliaran tanpa kejelasan hukum. (r1ck)











