Peristiwa

Kecewa dengan Putusan Batas, Eksekusi Lahan di Pakuniran Probolinggo Diwarnai Perlawanan

×

Kecewa dengan Putusan Batas, Eksekusi Lahan di Pakuniran Probolinggo Diwarnai Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses eksekusi sebuah rumah warga di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berjalan dramatis dan sempat diwarnai ketegangan dan perlawanan dari pihak tergugat, Rabu (15/10/2025).

Pasalnya, pihak tergugat menolak keputusan tersebut karena menganggap batas-batas eksekusi tidak sesuai dengan putusan yang ada.

Keluarga tergugat, yang terdiri dari Radawi, Mi’an, dan Burhan, keberatan dengan eksekusi itu karena batas utara, timur, selatan, dan barat lahan yang dieksekusi dianggap melenceng dari putusan.

Batas-batas tersebut seharusnya adalah: utara tanah Din Fauzan, timur Pak Hul, selatan Mulyati dan Maisum, serta barat jalan dan tanah Kamil Asim.

Kuasa hukum tergugat, Prayuda, sempat meminta Panitera untuk melakukan survei ulang batas-batas sesuai putusan, tetapi permintaannya ditolak dan eksekusi tetap dilanjutkan.

Ketegangan memuncak saat terjadi aksi saling dorong antara pihak tergugat, kuasa hukum, dan petugas kepolisian ketika pembacaan putusan eksekusi.

Samsul Arifin, salah satu tergugat, mengungkapkan kekecewaannya.”Sama-sama tidak sesuai di lapangan, ini sangat mengecewakan bagi kami,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya.

Setelah eksekusi, Samsul bersama keluarganya terpaksa menumpang di rumah saudara di desa lain. Sementara itu, anggota keluarga lainnya akan tinggal di penampungan sementara. Pihak tergugat juga sempat mengejar

Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan yang hadir untuk memantau proses, guna menyampaikan keberatan mereka dan meminta eksekusi dilakukan sesuai putusan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *