DetikNusantara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) dan kepala sekolah terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi program pengadaan digitalisasi pendidikan era Menteri Dikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Kejari Kabupaten Probolinggo, memeriksa mantan Kepala Dinas Dikdaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Chromebook tahun 2021-2022, Kabid, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa kepala sekolah yang menerima Chromebook.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui spesifikasi perangkat yang diterima, manfaat perangkat, serta keluhan dalam pengoperasian.
Kejari Kabupaten Probolinggo, mengklaim sudah mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan Chromebook, meliputi kontrak dan Berkas Acara Serah Terima (BAST).
Seluruh hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita akan dilaporkan kepada tim penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kami memeriksa mantan Kepala Dinas Dikdaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan chromebook tahun 2021-2022. Kabid selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa kepala sekolah yang menerima,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto saat dikonfirmasi selasa (19/8/2025).
Kadis Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi membenarkan bahwa ada pemeriksaan perihal pengadaan Chromebook oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.
“Pemeriksaan dilakukan pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Chromebook,” ucap Dwijoko.