SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo kini tengah membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Fokus penyelidikan kali ini menyasar Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan cukup bukti adanya peristiwa pidana, berdasarkan hasil ekspose internal Kejari Situbondo.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini kami temukan pada Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga tahun anggaran 2023 dan 2024,” ungkap Huda, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa penelusuran penyidik bermula dari indikasi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Bidang SDA. Namun, penyelidikan kemudian berkembang setelah tim jaksa menemukan adanya pola berulang pada program-program pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya di Bidang Bina Marga.
Terbongkarnya dugaan korupsi di kedua bidang DPUPP Situbondo ini, menjadi sinyal tegas bagi seluruh pejabat dan pemangku kepentingan. Huda menegaskan bahwa aparat hukum tidak akan segan menindak penyimpangan, namun juga memastikan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran dalam menjalankan tugas selama sesuai dengan ketentuan dan undang-undang serta peraturan yang berlaku.
Huda juga meminta agar semua pihak yang terkait dalam perkara ini, baik pejabat aktif maupun pihak kontraktor serta penyedia jasa, untuk bersikap kooperatif.
“Kami meminta agar mereka memberikan keterangan yang jujur dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan dugaan korupsi ini,” tegas Huda.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahun anggaran 2023-2024, pengadaan barang dan jasa di kedua bidang tersebut, yang mencakup berbagai proyek fisik dan non-fisik, seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan jabatan dan posisinya untuk ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Tujuannya jelas, untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum,” jelas Kasi Intelijen Kejari Situbondo.
Meskipun tengah menyidik kasus besar, Huda memastikan bahwa langkah hukum ini tidak akan menghambat proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tengah berjalan di tahun anggaran 2025.
“Sebaliknya, langkah ini justru merupakan bentuk dukungan konkret agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih bersih, efektif, dan sesuai aturan,” kata Huda.
Ia menambahkan, pihaknya sangat menghormati proses pembangunan. Namun, jangan sampai program strategis dijadikan tameng untuk kebal hukum.
“Kami berdiri untuk mendukung pembangunan yang bersih, bukan pembangunan yang sarat dengan manipulasi,” tegasnya.
Huda juga mengingatkan bahwa segala bentuk upaya perintangan terhadap proses penyidikan ini akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan main-main dengan hukum. Kejari Situbondo menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan setiap pihak tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Terakhir, Kejaksaan Negeri Situbondo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, pelaporan, dan penyampaian informasi yang relevan demi memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun Situbondo yang lebih bersih. Jangan ragu memberikan informasi atau laporan kepada kami. Karena, kami siap melindungi pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi atau laporan yang masuk ke Kejari Situbondo secara profesional,” tutup Huda.