Berita

Kepala Sekolah Dasar Negeri di Probolinggo Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris KONI 

×

Kepala Sekolah Dasar Negeri di Probolinggo Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris KONI 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang menjabat Kepala Sekolah Dasar Negeri, diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat.

Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, H. Zainul Hasan, membenarkan rangkap jabatan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Sekretaris KONI berinisial EY menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Blado dan masih aktif.

“Betul, Kepala Sekolah SDN Blado,” jawab Zainul Hasan saat dikonfirmasi.

Selain itu, Ketua KONI juga membenarkan bahwa EY menerima honor atau Tunjangan Kinerja (Tukin) dari KONI sebesar Rp750.000 per bulan.
“Tukin itu Rp750 ribu sebulan,” katanya.

Dugaan rangkap jabatan ini tidak hanya terjadi pada Sekretaris KONI. Beberapa pengurus KONI Kabupaten Probolinggo lainnya diduga juga dijabat oleh ASN seperti guru dan bahkan Kepala Desa.

Larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, ditegaskan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan fokus pada tugas utama, dan meningkatkan pelayanan publik, mengingat gaji dan honor yang didapat sama-sama berasal dari anggaran negara.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional karena merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar negeri. Rangkap jabatan ini dilarang tegas bagi pejabat publik yang menjabat sebagai pengurus KONI.

Kepala sekolah negeri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas tambahan memimpin sekolah. Sebagai ASN, kepala sekolah termasuk kategori pejabat publik. Berdasarkan UU Sistem Keolahragaan Nasional, pejabat publik dilarang menduduki posisi sebagai pengurus KONI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *