Categories: Fakta

Konflik Peran Penyidik dalam Pembuktian Pidana: Kritik atas Penyalahgunaan Putusan MK tentang Perluasan Definisi Saksi

Detiknusantara.co.id – Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No.65/PUU-VIII/2010 telah memperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana. Perluasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak terdakwa agar dapat menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge) dalam rangka memperoleh peradilan yang adil (fair trial). Dalam konstruksi ini, saksi tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai orang yang “melihat, mendengar, atau mengalami sendiri” suatu peristiwa pidana, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang memiliki pengetahuan relevan yang dapat menguntungkan terdakwa.

 

Namun, penerapan putusan MK tersebut sering kali disalahartikan oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh penuntut umum. Salah satu bentuk kesalahpahaman itu adalah menghadirkan penyidik sebagai saksi di persidangan dengan dalih makna “saksi” telah diperluas. Padahal, tindakan tersebut tidak sejalan dengan maksud substantif maupun prinsip etik yuridis dari putusan MK.

 

Pertama, penyidik bukanlah saksi dalam arti yuridis yang murni, karena keterangannya bukanlah keterangan faktual yang bebas dan independen, melainkan bagian dari proses pembuktian hasil kerjanya sendiri. Dengan demikian, penyidik memiliki konflik kepentingan (conflict of interest), sebab kesaksiannya tidak lain adalah pembenaran terhadap hasil penyidikan yang ia lakukan. Dalam hukum acara pidana, saksi dituntut untuk bersikap netral, tidak berkepentingan terhadap hasil perkara, dan memberikan keterangan di bawah sumpah atas peristiwa yang dialaminya secara langsung. Penyidik jelas tidak memenuhi unsur independensi ini.

 

Kedua, tujuan putusan MK adalah memperkuat hak terdakwa, bukan memperluas kewenangan penuntut umum. Putusan MK tidak memberikan legitimasi kepada jaksa untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi a charge (yang memberatkan). Perluasan tersebut harus ditempatkan dalam konteks perlindungan hak asasi terdakwa, bukan alat pembenaran bagi jaksa untuk memperkuat dakwaannya dengan saksi yang berasal dari kalangan penyidik. Apabila penyidik dihadirkan untuk menjelaskan teknis penyidikan, maka posisinya bukan saksi, melainkan saksi verbalisan yang memiliki status hukum berbeda.

 

Ketiga, dari aspek asas hukum acara pidana, menghadirkan penyidik sebagai saksi mengaburkan batas antara fungsi penyidik dan fungsi pembuktian. KUHAP secara sistematik membedakan antara keterangan saksi dan alat bukti surat, termasuk berita acara penyidikan. Jika penyidik kemudian menjadi saksi untuk membenarkan berita acara yang ia buat, maka terjadi percampuran peran yang melanggar asas imparsialitas dan due process of law. Akibatnya, kesaksian penyidik tidak memiliki nilai pembuktian yang objektif, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran asas peradilan yang adil.

 

Keempat, dalam perspektif etik profesi penegak hukum, tindakan jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi menunjukkan kekeliruan logika hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of process). Jaksa seharusnya mengedepankan prinsip equality of arms antara penuntut dan pembela, bukan memperkuat posisinya dengan saksi yang pada hakikatnya adalah bagian dari struktur penyidikan yang ia kawal.

 

Oleh karena itu, penerapan putusan MK yang memperluas definisi saksi tidak dapat dijadikan dasar yuridis untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi. Sebab, secara normatif, sistematis, dan filosofis, penyidik bukanlah saksi, melainkan pelaku proses penyidikan yang hasil kerjanya diuji di hadapan hakim melalui alat bukti lain. Penafsiran sebaliknya akan menciptakan praktik peradilan yang tidak adil, mengaburkan fungsi pembuktian, dan bertentangan dengan prinsip konstitusional peradilan yang jujur, independen, dan tidak memihak sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Redaksi

Recent Posts

KOPRI Jember Dorong Lahirnya Perda UMKM, Serahkan Naskah Akademik ke DPRD

Jember — Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PC KOPRI) Jember secara resmi…

14 jam ago

Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dipimpin Wasit dari Timur Tengah, Aroma Curang Berhamburan

DetikNusantara.co.id - PSSI telah melayangkan protes  terkait penunjukan wasit asal Kuwait, Ahmed Al-Ali, untuk laga…

17 jam ago

Penuhi Kewajiban, TikTok tak jadi Dibekukan di Indonesia

DetikNusantara.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Kominfo) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara…

19 jam ago

Bareng Bupati Jember, Muhammad Khozin Dukung PTSL Sebagai Penguat Ekonomi Desa

Jember – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada…

20 jam ago

61 Korban Jiwa Al Khoziny Ditemukan dan telah Diserahkan ke Keluarganya

SIDOARJO,DetikNusantara.co.id – Upaya pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) terhadap korban runtuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny,…

21 jam ago

Sebagian Koruptor Kuota Haji kembalikan Uang ke KPK hingga Puluhan Miliar Rupiah, Siapa Saja?

DetikNusantara.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari…

23 jam ago