PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Koperasi Delta Pratama Kraksaan kembali menjadi perhatian publik terkait dugaan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kecurigaan ini muncul setelah Umar Fauzi, kuasa hukum salah satu nasabah, mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada pihak koperasi. Langkah ini diambil Fauzi setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan pelunasan pinjaman kliennya.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa semua kegiatan pembiayaan ini dilakukan oleh lembaga yang memiliki legalitas lengkap sesuai undang-undang. Ini demi kepastian hukum, tidak lebih,” tegas Fauzi saat ditemui wartawan.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Fauzi secara spesifik meminta Koperasi Delta Pratama memberikan jawaban tertulis mengenai status pendaftaran dan izin usaha di OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, serta izin operasional dari Dinas Koperasi Kabupaten/Kota Probolinggo. Menurutnya, ketiga izin ini adalah fondasi hukum wajib bagi lembaga simpan pinjam.
“Ini bukan hanya persoalan klien kami, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian bagi seluruh masyarakat yang menjadi anggota,” tambahnya, menekankan pentingnya transparansi legalitas.
Selain isu legalitas, Fauzi juga mengajukan permohonan keringanan atas utang kliennya. Dalam dokumen pelunasan, kliennya diwajibkan membayar sebesar Rp95.641.900, yang sudah mencakup pokok, bunga, dan denda.
Fauzi menilai jumlah tersebut terlalu memberatkan dan kontradiktif dengan prinsip koperasi yang seharusnya berasaskan keadilan dan semangat gotong royong. Pihaknya menyatakan, kliennya saat ini hanya sanggup melunasi pokok pinjaman senilai Rp5.300.000.
“Kami tidak menolak membayar. Kami hanya meminta koperasi mempertimbangkan kondisi ekonomi anggota. Ada dasar hukum yang membolehkan penghapusan bunga dan denda agar anggota bisa lepas dari jeratan utang,” ujar Fauzi dalam wawancara lanjutan.
Ketika dikonfirmasi, Dadang, yang disebut sebagai salah satu pimpinan di KSP Delta Kraksaan, memberikan respons yang menenangkan. Ia mengklaim bahwa koperasi memiliki berkas perizinan yang lengkap. “Perizinan kami lengkap. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tandasnya.
Namun, saat media meminta Dadang untuk segera menunjukkan dokumen-dokumen legalitas tersebut sebagai bukti, ia menyatakan tidak bisa memutuskan sendiri. “Saya tidak bisa memutuskan sendiri untuk membuka dokumen. Kami harus rapat dan berkoordinasi dengan pengurus lain. Kasih kami waktu, nanti pasti kami jawab secara resmi,” pungkasnya kepada wartawan.













