SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sumekar Line, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik.
Dua pejabat utama perusahaan, yakni Direktur PT Sumekar Line berinisial ZA dan Bendahara Y, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan kapal fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari pembayaran uang muka (down payment/DP) senilai Rp2,5 miliar kepada pihak rekanan untuk pembelian kapal, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak rekanan sempat ditahan dan kemudian mengembalikan dana tersebut, namun hal itu tidak menghapus unsur pidana karena pencairan dana dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
Selain proyek kapal fiktif, kasus ini juga mencakup pembelian kapal Tongkang senilai Rp1,7 miliar yang diduga dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang benar.
Ketua KWK, H. Safiudin, turut menyoroti penanganan perkara ini. Ia mempertanyakan keberadaan dan status hukum AW, mantan Bendahara atau Manajer Keuangan PT Sumekar Line sebelum Y.
Menurutnya, AW telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik sejak 2022, namun tidak pernah hadir. Bahkan dikabarkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Namun hingga kini, keberadaan AW yang disebut-sebut masih berada di wilayah Sumenep atau Kangean belum juga diamankan,” katanya.
ZA, dalam keterangannya, membenarkan bahwa AW sudah berstatus DPO. Ia juga menyebut adanya pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban, seperti pembuat kapal tongkang berinisial UHK dan T yang berasal dari Kecamatan Kangayan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, belum memberikan pernyataan resmi mengenai progres penanganan kasus ini, khususnya terkait status hukum AW.
Media Grup akan terus mengikuti dan melaporkan perkembangan perkara ini kepada publik.













