Categories: Berita

Krisis Transportasi Laut Parah Landa Kangean: Kapal Andalan Macet, Nasib ABK Terkatung-katung

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Pulau Kangean, wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menghadapi situasi transportasi laut yang memprihatinkan. Kapal Motor Penumpang (KMP) Darma Bahari Sumekar 3 (DBS 3), yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga dan distribusi logistik dari dan menuju Madura, dilaporkan tidak beroperasi. Kondisi ini semakin memperburuk aksesibilitas masyarakat Kangean yang selama ini memang terbatas akibat minimnya armada laut.

Ironisnya, bukan hanya masyarakat yang merasakan dampaknya, tetapi juga para Anak Buah Kapal (ABK) KMP DBS 3. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gaji yang seharusnya menjadi hak mereka belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Para ABK kini berada dalam ketidakpastian, berjuang memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi yang sulit ini.

Menyikapi situasi genting ini, H. Safiudin, Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), bersama perwakilan masyarakat telah mengambil langkah proaktif. Mereka menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk mencari solusi komprehensif.

“Fokus kami saat ini bukan menyalahkan individu dalam jajaran direksi. Tujuan utama kami adalah pembenahan manajemen ke depan. Siapapun yang nantinya memimpin, harus memiliki visi dan kemampuan untuk melakukan perubahan signifikan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali,” tegas H. Safiudin, Senin (5/5/2025).

Masyarakat Kangean mendesak Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait untuk segera bertindak cepat menyelesaikan krisis ini.

Prioritas utama adalah menjamin keberlanjutan operasional transportasi laut yang vital bagi kehidupan pulau serta menunaikan kewajiban pembayaran gaji para ABK.
Jika situasi ini terus berlarut, keterisolasian Pulau Kangean bukan hanya akan mengganggu perekonomian dan distribusi logistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago