PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat (Cakra) Probolinggo melayangkan kecaman keras terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Matekan, Kecamatan Besuk. Kecaman ini dipicu oleh temuan adanya tenaga ahli gizi yang dinilai tidak kompeten dan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Sekretaris LBH Cakra, Noval Yulianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo, petugas yang mengisi posisi Ahli Gizi di SPPG tersebut ternyata merupakan lulusan Kesehatan Masyarakat (Kesmas), bukan lulusan Ilmu Gizi.
Noval menilai perbedaan latar belakang pendidikan ini berdampak langsung pada kualitas layanan masyarakat. Menurutnya, petugas tersebut belum sepenuhnya memahami seluk-beluk pemenuhan gizi yang harus disajikan dalam program pemerintah.
“Hal inilah yang akhirnya menimbulkan keluhan di tengah masyarakat. Karena yang bersangkutan tidak paham secara mendalam terkait regulasi dan teknis gizi, kualitas sajian pun menjadi taruhannya,” ujar Noval kepada awak media.
Noval menjelaskan bahwa merujuk pada kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), idealnya posisi ahli gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib diisi oleh lulusan Ilmu Gizi.
Meskipun dalam kondisi darurat tenaga lulusan Kesmas atau Teknologi Pangan diperbolehkan, mereka tetap harus memiliki sertifikasi atau pengetahuan mendalam mengenai keamanan pangan. Dalam kasus di SPPG Matekan, LBH Cakra menilai terjadi kelalaian administratif dan teknis yang fatal.
“Pihak SPPG harus diberikan sanksi tegas atas kelalaian ini. Ini menyangkut keamanan pangan dan kualitas gizi generasi kita,” tegas Noval.
LBH Cakra mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi serius bagi SPPG yang mengabaikan standar kompetensi tenaga kerja, di antaranya:
- Evaluasi dan Pemberhentian: BGN memiliki wewenang untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar gizi dan keamanan.
- Tanggung Jawab Pidana dan Perdata: Jika kelalaian kompetensi ini menyebabkan dampak buruk seperti keracunan atau gizi buruk, pihak pelaksana dapat dijerat hukum secara perdata maupun pidana.
- Realisasi Penggantian Tenaga: Tenaga yang terbukti tidak kompeten wajib segera digantikan oleh ahli gizi profesional demi menjaga integritas program MBG.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Probolinggo, mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak.













