Categories: Berita

Lemahnya Penegakan Hukum di Sampang Dikeluhkan Warga di Tengah Maraknya Tambang Galian C Ilegal

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Aktivitas penambangan galian C di Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates, Sampang, semakin tak terkendali dan meresahkan masyarakat. Dampak buruknya, terutama kerusakan jalan dan debu tebal, seolah diabaikan oleh para pelaku usaha tambang ilegal tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan lalu lalang truk pengangkut material tanah yang melintas tanpa menghiraukan aturan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait.

Ivan Bariesta, seorang perwakilan warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya penegakan hukum di wilayahnya. Ia bahkan menduga adanya praktik ‘main mata’ antara instansi terkait, aparat penegak hukum, dengan para pemilik tambang ilegal.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini? Seharusnya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ivan.

Pasal 158 UU Minerba secara jelas mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih lanjut, Ivan menyoroti bagaimana para pemilik tambang ilegal ini mengabaikan kewajiban mereka, baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar. “Karena tidak berizin, tentu mereka tidak mengindahkan kewajiban yang seharusnya diemban oleh penambang legal. Mereka tidak tunduk pada kewajiban menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk alokasi dananya,” imbuhnya.

Ivan berharap pemerintah segera bertindak tegas dengan menginventarisasi seluruh lokasi tambang ilegal dan memberikan sanksi yang setimpal.

Dari sudut pandang regulasi, Ivan juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Bahkan, bagi pemegang IUP eksplorasi yang melakukan operasi produksi juga dapat dipidana sesuai Pasal 160.

“Ini jelas pelanggaran hukum yang harus ditindak,” pungkasnya.

Reporter: Ali

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago