PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo menyampaikan keprihatinannya atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anak di wilayahnya. Sekretaris LPA Kabupaten Probolinggo, Muslimin Syaba, menyatakan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.
“Seharusnya, keluarga menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melindungi keamanan anak. Namun, ironisnya, pelaku justru melakukan tindakan pencabulan,” ujar Muslimin. Pihaknya mengapresiasi keberanian korban yang telah mengungkap kejadian tersebut kepada keluarga dan melaporkannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. LPA juga mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menyikapi kasus ini, LPA Kabupaten Probolinggo mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan kebijakan perlindungan anak yang lebih sistematis. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah memasukkan pengetahuan perlindungan anak dan pendidikan seksual yang memadai ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Selain itu, Muslimin menekankan perlunya penguatan perlindungan anak berbasis komunitas di tingkat desa. Sosialisasi mengenai pengasuhan yang tepat kepada orang tua juga dinilai krusial. “Kami melihat bahwa banyak orang tua di Probolinggo secara umum belum sepenuhnya siap secara psikologis untuk menjadi orang tua. Ini menjadi salah satu akar masalah kekerasan seksual dalam keluarga,” jelasnya.
LPA berpendapat bahwa sistem pengasuhan yang bermasalah menjadi salah satu faktor utama terjadinya kekerasan seksual yang melibatkan kerabat dekat. “Sebagian besar kasus anak bermasalah berakar dari pengasuhan yang tidak tepat. Oleh karena itu, intervensi melalui promosi dan penyelenggaraan pendidikan parenting menjadi penting,” imbuh Muslimin.
Perilaku sosial masyarakat juga menjadi perhatian LPA. Menurutnya, kasus kekerasan seksual seringkali dipicu oleh lingkungan sosial yang permisif terhadap tindakan tersebut.
Ke depan, LPA Kabupaten Probolinggo berharap adanya perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Muslimin mengusulkan pembentukan kelompok-kelompok masyarakat sebagai wadah konsultasi dan pelaporan kasus kekerasan.
Sebagai langkah konkret, LPA Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo telah membentuk kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di berbagai desa. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik verbal maupun non-verbal, dengan harapan terpenuhinya hak-hak anak di Kabupaten Probolinggo. “Kami berharap dengan upaya ini, hak-hak anak di Kabupaten Probolinggo dapat terpenuhi,” pungkas Muslimin.
Reporter: Cakimin