Berita

Marwah Pers Diinjak! Aliansi Wartawan Probolinggo Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Fabil

×

Marwah Pers Diinjak! Aliansi Wartawan Probolinggo Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Fabil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis media online di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Korban, Fabil Is Maulana, resmi melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Probolinggo pada Kamis (26/2/2026).

Fabil datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan didampingi Kuasa Hukum, Achmad Mukhoffi, serta puluhan wartawan dari Probolinggo Raya sebagai bentuk solidaritas.

Achmad Mukhoffi menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada insiden kekerasan yang terjadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Debt Collector (DC). Pihaknya mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas para pelaku yang terlibat.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Kami menggunakan rujukan Pasal 262 KUHP baru terkait penggunaan tenaga bersama untuk menyerang klien kami,” ujar Mukhoffi di Mapolres Probolinggo.

Meski saat ini status terlapor masih dalam penyelidikan (Mister X), Mukhoffi yakin penyidik dapat dengan mudah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman video yang telah viral. “Kami sertakan barang bukti video. Wajah-wajah pelaku sangat jelas di sana,” tegasnya.

Senada dengan kuasa hukum, Koordinator Komunitas Aliansi Wartawan Probolinggo Raya, Ahmad Hilmiddin, menegaskan bahwa tindakan ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers.

“Ini bukan sekadar Fabil yang dianiaya, tapi profesi kami. Saat kejadian, saudara Fabil sedang menjalankan tugas peliputan resmi. Jika satu wartawan disakiti, maka jurnalis se-Indonesia ikut tersakiti,” ungkap Hilmiddin dengan nada geram.

Pihaknya menaruh harapan besar kepada Polres Probolinggo agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Mengingat bukti dokumentasi visual sudah sangat kuat, aliansi jurnalis meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *