PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Nasib kurang beruntung menimpa Vicky Pradana (33), seorang sopir truk asal Jember. Akibat mengantuk saat berkendara, ia mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak pembatas jalan (guardrail) di KM 815 Tol Trans-Jawa Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Akibat insiden tersebut, Fikri kini dibebankan biaya ganti rugi sebesar Rp7.870.000 oleh pihak pengelola tol.
Melihat beban berat yang dipikul sang sopir, Noval Yulianto, Aktivis Muda Probolinggo sekaligus Sekretaris DPW Lembaga Garuda Sakti (LGS) Jatim, turun tangan mencoba melakukan mediasi agar ada keringanan biaya bagi Vicky.
“Kami telah meninjau lokasi bersama pihak pengelola tol untuk mengecek kerusakan akibat kecelakaan tunggal tersebut. Ada bagian guardrail yang penyok di KM 815,” ujar Noval saat memberikan keterangan.
Noval menjelaskan bahwa dirinya tengah berupaya melakukan koordinasi intensif dengan pihak pengelola Tol Paspro. Ia berharap ada kebijakan khusus mengingat kondisi ekonomi sang sopir yang memprihatinkan.
“Kami sudah menerima rincian kerusakan fasilitas tol. Kami memohon keringanan karena sopir truk ini termasuk warga tidak mampu. Namun, hingga saat ini pihak tol menyatakan nilai ganti rugi tersebut sudah sesuai prosedur dan belum bisa dikurangi,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total biaya Rp7.870.000 tersebut meliputi penggantian beberapa komponen fasilitas tol, di antaranya:
- 5 batang Beam: Rp1.120.000/batang
- 3 batang Tiang Guardrail: Rp432.600/batang
- 8 unit Block Piece: Rp121.000/buah
Sementara itu, petugas operasional Tol Trans-Jawa Paspro yang berada di lokasi belum bisa memberikan pernyataan resmi. Pihaknya mengaku masih harus berkoordinasi dengan bagian terkait yang berwenang memberikan keterangan kepada awak media.













