SAMPANG, Detiknusantara.co.id – Proyek pembangunan jalan makadam di Dusun Toguren, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik.
Proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 tersebut dinilai tidak transparan, tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan berpotensi dijadikan ladang korupsi oleh pihak pelaksana.
Koordinator Lapangan DPC Projo Sampang, Faris Reza Malik, menyebut bahwa pelaksanaan proyek ini menyimpang secara teknis maupun administratif.
“Kami mencium banyak kejanggalan. Proyek ini tidak hanya tidak transparan karena tanpa papan informasi, tapi juga secara teknis diduga kuat tidak sesuai dengan RAB. Bahan yang digunakan bukan batu makadam, melainkan tanah bercampur batu apung,” ungkap Faris, selasa (15/7).
Faris menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka kepada publik dan diawasi bersama. Ia menyebut tindakan ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945.
“Jangan jadikan Dana Desa sebagai alat memperkaya diri. Jika ada pelanggaran, kami akan laporkan ke kecamatan, inspektorat, bahkan kepolisian. Kalau perlu, proyek ini harus dibongkar dan diulang dari nol,” tambahnya.
Menurut hasil investigasi tim Projo, tidak ada papan nama proyek di lokasi, dan kualitas pekerjaan sangat diragukan karena penggunaan material ringan yang tidak sesuai standar jalan makadam.
“Jalan seperti ini tidak akan bertahan lama. Ini hanya menguntungkan pihak pelaksana, bukan masyarakat,” ujar Faris.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah, Ayyub, ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan bahwa sedang dalam kondisi sakit.
“Engghi. Ghuleh ghik eroma sakek,” tulis Ayyub singkat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih terus mencoba menghubungi pihak pelaksana dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.