SAMPANG, Detiknusantara.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, secara resmi melayangkan surat kepada Direktur PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan tembusan kepada Kepala Ruas Tol Gempol–Surabaya.
Dalam surat tersebut, Faris meminta agar pihak Jasa Marga mengembalikan sebagian dana ganti rugi yang telah dibebankan kepada Dian Purnomo, sopir truk tronton bermuatan pasir yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 77 Tol Gempol–Pasuruan beberapa waktu lalu.
Menurut Faris, kebijakan penarikan biaya ganti rugi hingga Rp24 juta atas kerusakan pembatas jalan akibat kecelakaan tunggal tersebut dianggap tidak manusiawi dan sangat memberatkan pengemudi yang sudah menjadi korban.
“Kami meminta PT Jasa Marga meninjau ulang dan mengembalikan sebagian biaya tersebut. Pengemudi sudah mengalami kerugian besar, dan tidak sepatutnya masih dibebani penuh,” ujar Faris
Sementara itu, Dian Purnomo, sopir truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM 77 itu, mengaku tetap membayar biaya ganti rugi meski dalam kondisi ekonomi sulit.
“Walaupun saya tidak mampu, saya tetap bayar ganti rugi itu supaya truk saya bisa dikeluarkan dari penahanan di Jalan Satelit. Uang itu saya dapat dari hasil pinjam emas tetangga,” ungkap Dian dengan nada lirih.
Di sisi lain, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, Khoirul Anam, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan dari Jasa Marga dalam waktu yang telah ditentukan.
“Apabila dalam 14 hari kerja setelah surat ini diterima tidak ada itikad baik dari pihak Jasa Marga, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Khoirul Anam.
Lembaga Trankonmasi Jawa Timur berharap PT Jasa Marga dapat menunjukkan sikap profesional dan responsif terhadap keluhan masyarakat, serta memberikan solusi yang adil dan manusiawi bagi para pengemudi yang menjadi korban kecelakaan tunggal di jalan tol.













