PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id. – Sikap bungkam Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pasca klarifikasi dengan pihak penambang memicu pertanyaan besar di kalangan publik dan menambah keresahan warga Klampokan. Padahal, inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/5/2025) lalu jelas menemukan berbagai pelanggaran serius.
Sidak tersebut mengungkap banyak pelanggaran yang dilakukan penambang, termasuk masalah lahan yang belum direklamasi serta hilangnya lapisan tanah humus. Temuan di lapangan ini sebelumnya direspons Komisi III dengan janji koordinasi segera dengan pihak penambang. Namun, janji itu kini dipertanyakan.
Hingga saat ini, Komisi III justru memilih bungkam setelah adanya klarifikasi dari pihak penambang. Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas masalah tambang ini?
Mustofa Sukron, salah satu aktivis, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap penambang nakal. Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat tidak seharusnya diam.
“DPRD jangan hanya cari panggung, namun harus mengambil langkah konkret terkait masalah tambang yang menyalahi aturan,” tegas Sukron pada Minggu (1/6/2025).
Sukron juga menyayangkan sikap bungkam DPRD Kabupaten Probolinggo, yang baginya sama halnya dengan membungkam demokrasi. Ia bahkan menduga dua kemungkinan di balik sikap ini.
“Ada dua kemungkinan dengan bungkamnya Komisi III DPRD: pertama, matinya demokrasi di Kabupaten Probolinggo, yang kedua, ada dugaan ‘masuk angin’,” imbuhnya.
Sukron menganggap sidak Komisi III lalu hanya sekadar pencitraan untuk kebutuhan konten media sosial. Sebab, ketika hasil temuan mereka dibantah oleh pihak penambang, Komisi III memilih diam.
Para pemilik lahan sangat berharap Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo segera menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, sampai detik ini, belum ada langkah nyata untuk proses reklamasi lahan. Masyarakat juga berharap agar DPRD tidak sekadar mencari popularitas, melainkan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang merugikan mereka.