Hukum

Mobil Tak Kunjung Kembali, Warga Besuk Probolinggo Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polisi

×

Mobil Tak Kunjung Kembali, Warga Besuk Probolinggo Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Nasib malang menimpa Nurkholis, warga Desa Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Mobil Toyota Calya miliknya dengan nomor polisi N 1380 MJ diduga dibawa kabur setelah dipinjam oleh seorang pria berinisial A, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan.

Kuasa hukum pelapor, Umar Fauzi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat kendaraan tersebut awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial J. Namun, pada Jumat (06/02/2026), mobil tersebut berpindah tangan karena dipinjam kembali oleh terlapor A.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor A berjanji hanya akan meminjam kendaraan tersebut selama tiga hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan lewat, keberadaan unit mobil putih tersebut tidak diketahui rimbanya.

“Klien kami sudah mencoba menjalin komunikasi, namun nomor WhatsApp terlapor sudah tidak aktif. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan unit, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Umar Fauzi saat mendampingi kliennya di Mapolres Probolinggo.

Kasus ini telah resmi diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo sebagai dugaan tindak pidana penggelapan. Pihak pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak untuk mengamankan kendaraan dan memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku.

“Kami melaporkan dugaan penggelapan ini agar ada kepastian hukum dan kendaraan klien kami bisa segera ditemukan,” pungkas Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *