SAMPANG,Detiknusantara.co.id – Puluhan nelayan asal Kabupaten Pamekasan dan Sampang, Madura, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa 27/08/2025). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana rumpon senilai Rp21 miliar.
Para nelayan didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik. Dana ganti rugi rumpon sejatinya merupakan hak ratusan nelayan pantura Madura.
Namun, hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat dari program tersebut. Padahal, menurut Faris, dana itu sebenarnya sudah cair sejak September 2024 lalu.
“Dana ganti rugi rumpon tersebut sebenarnya sudah cair sejak September 2024. Namun, hingga kini para nelayan pantura belum pernah menerima hak mereka. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan,” ungkap Faris.
Faris menuturkan, informasi yang diterima pihaknya dari SKK Migas menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran sudah dilaksanakan oleh Petronas maupun SKK Migas kepada Pemkab Sampang. Akan tetapi, dana itu tidak pernah sampai ke tangan nelayan.
“Kami menduga dana tersebut justru nyangkut di Pemkab Sampang,” tegasnya.
Lebih jauh, Faris bahkan menuding adanya praktik persekongkolan jahat yang melibatkan sejumlah pihak.
“Ada dugaan kuat keterlibatan Dinas Perikanan Pemkab Sampang bersama SKK Migas serta oknum lain dalam penggelapan dana ini,” tandasnya.
Puluhan nelayan yang hadir di Kejati Jatim tampak membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang memperkuat laporan mereka. Mereka berharap Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.
Seorang perwakilan nelayan asal sampang mohammad menuturkan, bantuan rumpon itu sangat vital untuk keberlangsungan hidup para nelayan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kalau dana itu benar-benar disalahgunakan, maka kami sudah dirugikan dua kali lipat: kehilangan bantuan sekaligus harus bertahan hidup di laut dengan kondisi seadanya,” ujarnya.

 
 
							











