PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Perjuangan panjang mencari keadilan atas harta peninggalan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Agama (PA) Kraksaan secara resmi mengabulkan gugatan sengketa waris yang melibatkan objek tanah di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Putusan ini sekaligus mempertegas status hukum ahli waris sah dan kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi pihak Tergugat dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim menetapkan almarhum Sihab (alias Truno/Sihabudin/Sudin) yang wafat pada 22 Oktober 1977 sebagai pewaris yang sah.
Berdasarkan fakta persidangan, pengadilan menetapkan empat orang sebagai ahli waris sah, yaitu:
- Sutik Ani (Istri)
- Aminoedin/Aminuddin (Anak Laki-laki)
- Mulyana (Anak Perempuan)
- Sari’a (Anak Perempuan)
Menariknya, persidangan mengungkap fakta bahwa pihak Tergugat bukanlah anak kandung, melainkan anak angkat. Secara hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, anak angkat memiliki kedudukan berbeda dengan anak kandung dalam hal pembagian harta warisan primer.
Objek sengketa berupa tiga bidang tanah yang terletak di Desa Rawan dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, dinyatakan sebagai harta warisan (tirkah) yang belum terbagi. Majelis Hakim merinci pembagian hak waris sebagai berikut:
- Istri (Sutik Ani): Mendapat bagian 12,5%.
- Anak Laki-laki (Aminoedin): Mendapat bagian 43,75%.
- Dua Anak Perempuan (Mulyana & Sari’a): Masing-masing mendapat 21,875%.
Selain itu, hakim memutuskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 28 tertanggal 17 Juni 2015 atas nama Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum. Tergugat diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada para ahli waris. Jika pembagian secara fisik tidak memungkinkan, maka aset akan dilelang secara resmi dan hasilnya dibagi rata sesuai porsi masing-masing.
Kuasa hukum Para Penggugat, Umar Fauzi, menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut. Menurutnya, ini adalah bentuk kepastian hukum bagi kliennya.
“Putusan ini menegaskan bahwa hak-hak ahli waris harus dilindungi. Ini memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini haknya dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain,” tegas Umar Fauzi.
Kasus ini menjadi edukasi hukum penting bagi masyarakat Probolinggo, terutama mengenai perbedaan hak antara anak kandung dan anak angkat dalam hukum waris, serta pentingnya menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.













