Tekno

Pahami Jika Flas Kamera ETLE Berkedip Lebih dari Satu Kali, Tandanya Memotret Kendaraan yang Jadi Target

×

Pahami Jika Flas Kamera ETLE Berkedip Lebih dari Satu Kali, Tandanya Memotret Kendaraan yang Jadi Target

Sebarkan artikel ini
Foto: Detik Nusantara
Example 468x60

DetikNusantara.co.id – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di jalan sering kali hidup dengan tanda flash berkedip.

Kalau diperhatikan, jumlah kedipan dari lampu flash bisa lebih dari sekali untuk satu kendaraan.

Mengenai penyebabnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho lebih dulu menepis stigma kamera ETLE hanya memotret kendaraan di jalan, tetapi pelanggarannya tidak benar-benar diproses tidaklah benar.

Menurut dia, proses cara kerja sistem ETLE tidak sesederhana yang dipikirkan.

Kamera ETLE tidak sekadar memotret pelanggaran lalu lintas, tetapi melalui proses validasi dan verifikasi yang ketat agar bukti yang diteruskan ke tilang digital benar-benar akurat.

“Proses kerja ETLE itu, di samping perangkat ETLE itu juga ada ‘blip’. Supaya nanti pada saat ter-capture (tertangkap kamera), apakah pada saat validasi itu terlihat atau tidak. Kadang-kadang kan buram, kadang-kadang jelas,” ujar Agus di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, (9/10/25) menukil Kompas.com.

Setelah capture dilakukan oleh kamera ETLE, setiap gambar akan diperiksa secara teliti.
Sistem akan menandai gambar yang buram atau tidak jelas agar tidak langsung digunakan sebagai bukti.

Menurut dia, hanya gambar yang memenuhi standar kualitas yang kemudian diteruskan untuk tahap validasi dan konfirmasi.
“Oleh sebab itu pada saat validasi, verifikasi, itu yang dikirim itu yang bener-bener sempurna. Capture-nya yang dijadikan kemungkinan kita pakai,” terangnya.

“Jadi memang ada perangkat penunjang untuk blip, termasuk juga kinerja kameranya,” ujar Asep.

Selain itu, Agus menekankan perangkat pendukung membantu memastikan setiap foto yang ditangkap dapat dibaca dengan jelas, sehingga proses tilang digital menjadi lebih akurat.

Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas tetap dapat dikenai tilang, termasuk pengendara yang menutup pelat nomor kendaraannya.

Sistem ETLE memang tidak bisa mendeteksi pelanggaran jika pelat nomor kendaraan ditutup, karena kamera tidak mampu membaca dan memvalidasi nomor tersebut.

Namun, pengendara tersebut tetap akan dikenai tilang oleh petugas di lapangan.

“Kalau kita tidak bisa meng-capture pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada hanxdheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *