Categories: Berita

Pajak Nunggak dan Belum Bersertifikat Halal, Bakso Pandawa Kraksaan Terancam Sanksi UU JPH

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Rumah makan bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menghadapi masalah ganda. Pasalnya, selain diketahui menunggak kewajiban pajak, usaha kuliner yang telah memiliki beberapa cabang itu juga belum mengantongi sertifikat halal.

Ketiadaan sertifikat halal ini dikonfirmasi oleh seorang pemilik biro jasa berinisial AD. Ia menjelaskan bahwa pihak bakso Pandawa sedang dalam tahap konsultasi untuk mengajukan pembuatan sertifikasi tersebut.

“Betul, Mas. Masih dalam proses tanya-tanya. Pihak bakso Pandawa mengaku pernah menggunakan biro jasa lain, tetapi hingga saat ini prosesnya belum juga selesai,” ungkap AD.

AD menambahkan, dengan skala usaha Bakso Pandawa yang sudah cukup besar dan produknya berbahan dasar daging, mereka wajib mengajukan Sertifikat Halal reguler, bukan yang kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Harus sertifikat halal yang reguler, bukan UMKM, karena sudah masuk jenis resto dan berbahan dari daging,” tegasnya.

Bagi restoran atau pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikat halal namun tidak memenuhinya, sanksi tegas menanti. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Sanksi bagi pelanggar bersifat administratif dan dapat berupa:

Teguran Tertulis atau Peringatan Tertulis.

Denda Administratif (dapat mencapai paling banyak Rp5 miliar untuk pelanggaran tertentu).

Penarikan Produk dari Peredaran.

Pencabutan Izin Usaha atau Penutupan Usaha (terutama untuk usaha skala menengah dan besar seperti restoran).
Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan. Contohnya:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar jika pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat halal, atau jika terbukti ada unsur penipuan dan pemalsuan label halal.

Perlu dicatat, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, pengawasan dan penegakan sanksi akan mulai diberlakukan secara ketat.

Redaksi

Recent Posts

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

14 jam ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

14 jam ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

1 hari ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

2 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

3 hari ago