Categories: Berita

Pajak Nunggak dan Belum Bersertifikat Halal, Bakso Pandawa Kraksaan Terancam Sanksi UU JPH

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Rumah makan bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menghadapi masalah ganda. Pasalnya, selain diketahui menunggak kewajiban pajak, usaha kuliner yang telah memiliki beberapa cabang itu juga belum mengantongi sertifikat halal.

Ketiadaan sertifikat halal ini dikonfirmasi oleh seorang pemilik biro jasa berinisial AD. Ia menjelaskan bahwa pihak bakso Pandawa sedang dalam tahap konsultasi untuk mengajukan pembuatan sertifikasi tersebut.

“Betul, Mas. Masih dalam proses tanya-tanya. Pihak bakso Pandawa mengaku pernah menggunakan biro jasa lain, tetapi hingga saat ini prosesnya belum juga selesai,” ungkap AD.

AD menambahkan, dengan skala usaha Bakso Pandawa yang sudah cukup besar dan produknya berbahan dasar daging, mereka wajib mengajukan Sertifikat Halal reguler, bukan yang kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Harus sertifikat halal yang reguler, bukan UMKM, karena sudah masuk jenis resto dan berbahan dari daging,” tegasnya.

Bagi restoran atau pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikat halal namun tidak memenuhinya, sanksi tegas menanti. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Sanksi bagi pelanggar bersifat administratif dan dapat berupa:

Teguran Tertulis atau Peringatan Tertulis.

Denda Administratif (dapat mencapai paling banyak Rp5 miliar untuk pelanggaran tertentu).

Penarikan Produk dari Peredaran.

Pencabutan Izin Usaha atau Penutupan Usaha (terutama untuk usaha skala menengah dan besar seperti restoran).
Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan. Contohnya:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar jika pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat halal, atau jika terbukti ada unsur penipuan dan pemalsuan label halal.

Perlu dicatat, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, pengawasan dan penegakan sanksi akan mulai diberlakukan secara ketat.

Redaksi

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

5 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 hari ago