Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
-
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut;
-
Setelah memuat berita, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna.
b. Pengguna harus registrasi dan login untuk mempublikasikan konten.
c. Konten pengguna harus bebas dari:
-
Isi bohong, fitnah, sadis, cabul
-
SARA dan kekerasan
-
Diskriminasi gender/bahasa/martabat manusia
d. Media berhak menghapus konten yang melanggar.
e. Harus ada mekanisme pengaduan.
f. Wajib menghapus pelanggaran dalam 2×24 jam.
g. Media tidak bertanggung jawab jika sudah mengikuti aturan.
h. Media bertanggung jawab jika tidak menindak laporan pelanggaran.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Wajib ditautkan pada berita asli.
c. Harus mencantumkan waktu pemuatan.
d. Jika disebarkan ulang oleh media lain, maka:
-
Tanggung jawab media awal terbatas pada situsnya;
-
Media lain wajib ikut mengoreksi;
-
Media penyebar yang tidak mengoreksi ikut bertanggung jawab secara hukum.
e. Media yang menolak hak jawab bisa didenda hingga Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
a. Tidak dapat dicabut karena sensor eksternal, kecuali kasus tertentu (SARA, anak, trauma korban, dll).
b. Media lain wajib mencabut jika media asal mencabut.
c. Alasan pencabutan harus diumumkan.
6. Iklan
a. Harus dibedakan dengan jelas antara iklan dan berita.
b. Konten berbayar wajib diberi label: “advertorial”, “iklan”, “ads”, dll.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai hukum yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan di media secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penyelesaian sengketa terkait pedoman ini dilakukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).