Categories: Kabar Desa

Pemberhentian Sepihak Sekdes dan Bendahara Batioh Picu Kontroversi, Transparansi Pj Kades Dipertanyakan

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Keputusan Penjabat (Pj) Kepala Desa Batioh untuk memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara secara sepihak memicu gelombang protes dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Langkah mendadak ini dinilai tidak transparan karena dilakukan tanpa koordinasi dengan Badan Musyawarah Desa (BPD) maupun unsur pemerintahan desa lainnya, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan perangkat dan masyarakat Desa Batioh.

Sekdes dan Bendahara yang diberhentikan diketahui selama ini telah menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya pelanggaran atau masalah kinerja yang signifikan. Hal ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan sepihak Pj Kades.

Wahyu, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyayangkan langkah Pj Kades yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. “Kami berharap ada evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut serta proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Senada dengan Wahyu, Ketua BPD Batioh, Farid, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima konfirmasi apapun terkait pemberhentian perangkat desa tersebut. “Tidak ada konfirmasi, tahu-tahu BPD dikirimi surat pemecatan pada malam Senin, 9 Juni 2025,” jelas Farid.

Melihat kondisi ini, pihak kecamatan dan instansi berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengklarifikasi serta meninjau proses pemberhentian ini. Intervensi ini penting untuk mencegah kegaduhan lebih lanjut dan menjaga kondusivitas di lingkungan Pemerintah Desa Batioh.

Sementara itu, Pj Kades Batioh hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi oleh awak media Detik Nusantara melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons, memunculkan dugaan bahwa Pj Kades Batioh sengaja menghindari konfirmasi dari wartawan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago