JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025), oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah koordinasi intensif tim teknis eselon I dan II antar kementerian.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno, diputuskan bahwa tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Total ada 25 hari libur resmi sepanjang 2026.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 H
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Jadwal Cuti Bersama 2026
2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Lebih Banyak “Long Weekend”
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan panjang, baik untuk mudik, liburan keluarga, maupun sekadar rehat. Total 25 hari libur resmi ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.