Nasional

Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 25 Hari di Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

×

Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 25 Hari di Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
FOTO: AI/Detik Nusantara
Example 468x60

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026  melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025), oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah koordinasi intensif tim teknis eselon I dan II antar kementerian.

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno, diputuskan bahwa tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Total ada 25 hari libur resmi sepanjang 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026

16 Januari: Isra Mikraj

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi

21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Idul Adha 1447 H

31 Mei: Hari Raya Waisak

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: 1 Muharram 1448 H

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Natal

Jadwal Cuti Bersama 2026

2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026

18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H

24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Lebih Banyak “Long Weekend”

Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan panjang, baik untuk mudik, liburan keluarga, maupun sekadar rehat. Total 25 hari libur resmi ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *