Categories: Uncategorized

Pencurian terhadap Narkotika: Kajian atas Legitimasi Kepemilikan dan Hak Pelapor dalam Perspektif Hukum Pidana

Pendahuluan

Persoalan mengenai pencurian terhadap narkotika menghadirkan problem yuridis yang unik dalam hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, perbuatan mengambil barang orang lain tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun di sisi lain, narkotika merupakan objek yang dilarang untuk dimiliki, dikuasai, ataupun diperdagangkan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertentangan normatif ini menimbulkan pertanyaan fundamental:

Dapatkah seseorang yang secara melawan hukum memiliki narkotika mengajukan laporan atas pencurian narkotika tersebut?

Pertanyaan ini menyentuh aspek ontologis dari konsep “kepemilikan” dalam hukum pidana, sekaligus menyingkap batasan perlindungan hukum terhadap perbuatan yang lahir dari causa illicit, sebab yang bertentangan dengan hukum.

 

Kedudukan Hukum Objek Narkotika

Dalam sistem hukum positif Indonesia, narkotika dikualifikasikan sebagai benda yang penggunaannya diatur secara ketat dan hanya dapat dimiliki oleh pihak yang memperoleh izin dari negara, baik untuk kepentingan medis maupun penelitian (Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika). Di luar itu, setiap bentuk penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan merupakan tindak pidana (vide Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika).

Konsekuensinya, penguasaan narkotika oleh seseorang tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meniadakan hak keperdataan atas objek tersebut. Dengan demikian, status kepemilikan terhadap narkotika oleh pelaku tanpa izin tidak dapat diakui secara de jure, sekalipun secara de facto barang itu berada dalam kekuasaannya.

 

Asas Nemo Auditur dan Denial of Illegitimate Rights

Doktrin klasik hukum pidana mengenal asas nemo auditur propriam turpitudinem allegans, yang berarti: tidak seorang pun dapat mengajukan hak berdasarkan perbuatan tercela yang dilakukannya sendiri. Dalam konteks ini, seseorang yang melanggar hukum dengan memiliki narkotika tidak dapat memohon perlindungan hukum atas pelanggaran terhadap “hak” yang lahir dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Hukum pidana tidak dapat memberikan legitimasi kepada kepemilikan yang bersumber dari tindak pidana, karena hal demikian bertentangan dengan asas ex turpi causa non oritur actio, tidak dapat timbul suatu hak dari perbuatan yang tercela.

Oleh sebab itu, pengaduan atau laporan yang diajukan oleh pemilik narkotika atas dasar pencurian terhadap barang tersebut tidak memiliki legitimasi hukum dan bahkan dapat berimplikasi pada pengakuan diri sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

 

Penerapan Asas Legalitas dan Implikasi terhadap Pelapor

Asas legalitas sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (“tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu”) menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan terhadap hak-hak yang diakui undang-undang.

Dalam hal kepemilikan narkotika tanpa izin, undang-undang justru menetapkan larangan yang bersifat lex specialis derogat legi generali terhadap hak milik itu sendiri. Maka, orang yang melaporkan pencurian narkotika secara otomatis mengakui kepemilikan benda terlarang, dan dapat diproses pidana berdasarkan Pasal 111 atau 112 UU Narkotika.

Dengan demikian, hukum tidak dapat mengakui statusnya sebagai korban pencurian, karena dasar kepemilikan atas objek curian itu sendiri merupakan tindak pidana.

 

Kedudukan Pelaku Pencurian

Adapun terhadap pihak yang mencuri narkotika, unsur Pasal 362 KUHP dapat terpenuhi sepanjang terdapat pengambilan barang dari kekuasaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Namun demikian, karena objek yang diambil adalah barang terlarang, pelaku pencurian akan tetap dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Narkotika, sebab ia terbukti menguasai narkotika tanpa izin.

Dengan demikian, dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum akan memproses pelaku pencurian bukan semata sebagai pelaku theft (pencurian), tetapi sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Barang bukti narkotika dalam kasus tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor, melainkan disita untuk dimusnahkan atau dijadikan barang bukti negara sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU Narkotika.

 

Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tidak memberikan ruang bagi seseorang untuk menuntut perlindungan atas hak yang bersumber dari perbuatan melawan hukum. Kepemilikan narkotika tanpa izin bukan hanya melanggar norma pidana, tetapi juga meniadakan hak keperdataan terhadap benda tersebut. Oleh karena itu, laporan pencurian terhadap narkotika oleh pihak yang tidak berizin tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan justru dapat berbalik menyeret pelapor sebagai tersangka tindak pidana narkotika.

Dengan demikian, hubungan hukum yang lahir antara “pencuri” dan “pemilik” dalam konteks ini bukanlah hubungan antara pelaku dan korban pencurian, melainkan dua subjek yang sama-sama terlibat dalam pelanggaran terhadap hukum pidana, dengan konsekuensi yuridis masing-masing.

 

Redaksi

Recent Posts

Hujan Deras Tak Surutkan Semangat! Kisah Inspiratif Dafa dan Pemain Cilik Jember di Turnamen Lintas Kecamatan

JEMBER – Pemandangan penuh semangat dan kebersamaan terlihat di Lapangan Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember,…

1 hari ago

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

2 hari ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

2 hari ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

2 hari ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

2 hari ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

3 hari ago