PROBOLINGGO,DetikNusantara co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, angkat bicara soal keterlibatan SMPN 1 Kraksaan, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di kabupaten setempat.
Menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, menegaskan bahwa praktik curang ini adalah ulah oknum, bukan kesalahan sistem yang terstruktur.
“Praktik seperti itu tidak benar dan itu adalah oknum, bukan kebijakan, serta tidak mengikuti aturan yang ada,” ujar Dwijoko, Jumat (15/8/2025)..
Dwijoko menegaskan, seharusnya semua pembelian barang dan jasa menggunakan dana BOSP dilakukan melalui SIPLah, sebuah platform resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk mempermudah dan menertibkan transaksi di sekolah.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengajukan sanksi administratif kepada Bupati Probolinggo, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
“Pihak sekolah sudah melaksanakan kewajibannya atas temuan BPK tersebut untuk mengembalikan dana ke kas daerah,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sampel oleh BPK, terungkap bahwa ada sembilan sekolah yang melakukan praktik serupa. Namun, hanya dua satuan pendidikan yang diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah.
SMPN 1 Kraksaan harus mengembalikan Rp259.930.860. Kemudian SMPN 1 Gading harus mengembalikan Rp18.000.000.
Tidak hanya sekolah, pihak penyedia juga ikut bertanggung jawab. Total pengembalian dari fee 5 persen yang mereka terima dari kesembilan sekolah tersebut mencapai Rp68.629.113.
Dwijoko menjelaskan, BPK akan melanjutkan audit melalui Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT)kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Rencananya, audit ini akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.
“Tinggal tunggu saja, akan diaudit semua oleh BPK,” ucapnya.
Pihak Dinas Pendidikan juga telah memperingatkan para penyedia barang dan jasa agar tidak lagi terlibat dalam pesanan yang menyimpang dari prosedur yang berlaku. Dwijoko kembali menegaskan bahwa kasus ini adalah ulah oknum dan tidak mencerminkan kondisi seluruh sekolah di Probolinggo.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana BOSP dilakukan pihak sekolah negeri yakni SMPN 1 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Jumlah tersebut mencapai Rp259.930.860.
Sumber terpercaya menyebutkan, modus yang digunakan adalah transaksi fiktif melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), di mana dana yang telah dicairkan oleh pihak penyedia dikembalikan lagi ke pihak sekolah setelah dipotong pajak dan fee sebesar 5 persen.
Informasi yang didapat detiknusantara.co.id juga menyebut, proses transaksi dilakukan sepenuhnya oleh pihak penyedia. Setelah dana BOSP cair dan masuk ke rekening penyedia, dana tersebut dikembalikan lagi kepada bendahara BOSP sekolah, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi.