PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Guna memperkuat tata kelola hubungan industrial yang berkeadilan, Kementerian Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar kunjungan resmi ke kantor Lexnora Law Firm Probolinggo. Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan regulasi pemerintah dengan praktik hukum di lapangan.
Rombongan Disnaker yang dipimpin oleh Prof. Dr. Moch. Chotib, disambut langsung oleh Direktur Lexnora Law Firm, Dr. Hartono, bersama tim advokat senior antara lain Jefri Diantoro, Zainal Kudsi, Agus Bambang, dan Yusuf. Turut hadir tokoh masyarakat, Ustadz Khoirul Amin, yang memberikan perspektif sosial dalam dialog tersebut.
Kunjungan ini merupakan forum dialog konstruktif yang membedah kompleksitas problematika ketenagakerjaan saat ini. Diskusi mendalam tersebut menitikberatkan pada tiga poin utama:
- Implementasi Norma Ketenagakerjaan: Memastikan kepatuhan aturan antara pemberi kerja dan pekerja agar tetap berada di koridor hukum.
- Penyelesaian Perselisihan: Optimalisasi mekanisme Hubungan Industrial (HI) agar lebih efektif, efisien, dan solutif.
- Peran Advokat Profesional: Mendorong pendampingan hukum yang proporsional dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
“Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang transparan dan responsif terhadap dinamika ekonomi masyarakat,” tegas Dr. Hartono dalam sambutannya.
Dari sudut pandang good governance, sinergi antara regulator (Disnaker) dan praktisi hukum (Lexnora Law Firm) diharapkan mampu melahirkan solusi aplikatif. Langkah ini bertujuan meredam potensi konflik ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
Sinergi strategis ini diproyeksikan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem kerja yang harmonis. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, diharapkan iklim investasi semakin sehat dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin secara berkelanjutan.













