Berita

Pers di Dunia Global dan Perusahaan Media Nakal, Permintaan KomsiPro terhadap Dewan Pers

655
×

Pers di Dunia Global dan Perusahaan Media Nakal, Permintaan KomsiPro terhadap Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dunia jurnalisme di era digital kini menghadapi tantangan serius. Komunitas Media Siber Probolinggo (KomsiPro) menyoroti maraknya perusahaan media yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kesejahteraan jurnalis.

Ketua KomsiPro, Ahmad Didin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kerja wartawan saat ini.

“Perusahaan media seharusnya mengacu pada Pasal 10 UU Pers, yang mengamanatkan pemberian kesejahteraan. Namun, banyak wartawan justru dibebani target setoran dan bahkan harus membayar untuk perpanjangan ID card,” kata Didin.

Praktik-praktik tersebut menurutnya, dapat memicu ketidakprofesionalan dan tindakan di luar etika jurnalistik.

“Dinamika ini berpotensi besar memicu tindak pidana pemerasan terhadap narasumber, baik dari kalangan sipil maupun pejabat. Hal ini sangat merugikan profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegasnya.

Sisi lain, Pers global saat ini menghadapi tantangan serius terkait kebebasan dan keandalan informasi. Banyak negara mengalami penurunan kebebasan pers, dengan undang-undang dan kebijakan baru membatasi kebebasan berekspresi daring, dan meningkatnya disinformasi yang merongrong kepercayaan terhadap media. 

Sebagai mantan Pemimpin Redaksi di iNews Batu, Didin berharap Dewan Pers dapat mengambil langkah konkret.

“Kami meminta Dewan Pers untuk mendata dan menindak tegas perusahaan media yang tidak patuh terhadap undang-undang. Ini demi menjaga marwah profesi wartawan dan menjamin kualitas pemberitaan yang profesional,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *