PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Probolinggo melaksanakan rapat konsolidasi di kediaman ketuanya, Sanemo, Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar kepala desa, merumuskan program jangka pendek dan panjang PKDI, sekaligus membahas berbagai persoalan yang terjadi di tingkat desa.
Salah satu topik yang menjadi pembahasan utama dan serius adalah maraknya video AI di TikTok yang dinilai selalu menjelekkan nama baik kepala desa. Video-video tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar tanpa klarifikasi, menciptakan keresahan dan merusak citra pimpinan desa di Kabupaten Probolinggo.
Ketua PKDI Kabupaten Probolinggo, Sanemo, menyampaikan bahwa rapat konsolidasi ini diadakan pasca-pengukuhan pengurus untuk memastikan seluruh kepala desa solid dan rukun.
“Alhamdulillah, acara konsolidasi ini menghasilkan banyak masukan dan saran agar PKDI ke depan benar-benar bisa bermanfaat dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo,” jelas Sanemo.
Mengenai video AI TikTok yang meresahkan—yang seakan-akan menggambarkan kepala desa tidak pernah benar dalam memimpin, mengayomi, dan membantu masyarakat—PKDI mengambil sikap tegas.
“Kami sudah sepakat secara bersama-sama akan melaksanakan audiensi dan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo dengan menghadirkan perwakilan dari Polres dan Kejaksaan,” tegas Sanemo.
“Langkah ini diambil agar akun TikTok tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).”
Sementara itu, Pembina PKDI Kabupaten Probolinggo, Ahmad Esfandi, menyoroti tugas aparat hukum terkait isu ini. Menurutnya, penindakan terhadap video TikTok yang meresahkan ini seharusnya menjadi tugas tim Siber di Polres Probolinggo.
“Seharusnya, tanpa menunggu pengaduan dari kepala desa pun, Polres sudah harus bergerak menyikapi maraknya TikTok yang sangat merugikan kepala desa,” ujar Ahmad Esfandi.
PKDI Kabupaten Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Kami harus proaktif menyampaikan, dan Polres juga harus proaktif menyikapi persoalan seperti ini tanpa menunggu adanya pengaduan; itu adalah tugas polisi,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa isu ini sudah bisa dianggap sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…