Berita

Polemik Jalan Ledokombo Buntu 3 Tahun, Dana Talangan Warga Tak Kunjung Diterima, Kasus Dibawa ke Inspektorat

×

Polemik Jalan Ledokombo Buntu 3 Tahun, Dana Talangan Warga Tak Kunjung Diterima, Kasus Dibawa ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polemik berkepanjangan mengenai penggantian dana swadaya perbaikan jalan kabupaten di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya resmi dilaporkan ke Inspektorat. Susnan, seorang warga Dusun Krajan yang selama ini menanggung biaya perbaikan secara pribadi, menuntut janji Kepala Desa (Kades) yang tak kunjung terealisasi selama lebih dari tiga tahun.

Kasus ini bermula dari proyek perbaikan dan pelebaran jalan di Dusun Krajan yang dilaksanakan pada April 2022. Kegiatan tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp277.625.000, yang seluruhnya dibiayai dari pinjaman pribadi Susnan. Tanpa adanya konfirmasi atau pembayaran dari pihak desa, dana talangan tersebut hingga saat ini belum juga diganti.

Susnan mengaku memberikan pinjaman setelah perangkat desa mendatangi rumahnya dan memohon bantuan agar perbaikan jalan dapat segera terlaksana.
Dalam musyawarah desa saat itu, Kepala Desa Ledokombo, Masaendi, menandatangani dan membubuhkan stempel resmi pada berita acara yang secara jelas menyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan diganti oleh pihak desa. Namun, hingga November 2025, Susnan menegaskan ia belum menerima pelunasan sepeser pun.

Merasa dirugikan, Susnan memberikan kuasa pendampingan kepada DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya untuk menuntaskan sengketa keuangan yang dianggap mandek ini.

Pada Senin (17/11), Susnan bersama jajaran Squad Nusantara mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk agenda mediasi. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Imron Rosyadi dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Masaendi.

Dalam forum mediasi, Masaendi tetap pada pendiriannya bahwa dirinya “hanya memfasilitasi.” Ia juga berdalih tidak mampu mengganti kerugian tersebut menggunakan uang pribadi.

“Saya hanya memfasilitasi. Kalau mengganti dengan uang pribadi, saya tidak mampu. Gaji saya sebagai kepala desa hanya Rp2.400.000,” ujar Masaendi.

Pernyataan Kades yang berulang kali berubah memicu perdebatan sengit. Susnan menegaskan inisiatif pinjaman datang dari perangkat desa, namun hal itu kembali dibantah Kades.

Melihat mediasi buntu, Pembina Squad Nusantara, Agus Suhermanto, mengambil langkah tegas dengan mempertanyakan keabsahan dokumen. Setelah sempat berbelit,
Masaendi akhirnya membenarkan bahwa berita acara tertanggal 16 Mei 2022, yang menjadi dasar pinjaman, memang diterbitkan oleh pihak desa.

Ketua Squad Nusantara, Bambang Hartono, mendesak Inspektorat agar memberikan teguran dan sanksi kepada Kades Ledokombo atas dugaan tidak bertanggung jawab terhadap komitmen yang dibuat.

Menyikapi kebuntuan ini, Inspektur Imron Rosyadi menegaskan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. Ia menyarankan agar Susnan bersama pendamping dari Siquad Nusantara menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang tercantum pada poin ke-6 berita acara musdes.

Sementara itu, Karyono, warga Ledokombo yang hadir dalam mediasi, berharap pemerintah dapat memberikan penyelesaian yang jelas. “Yang tertulis saja tidak ada tanggung jawab, bagaimana dengan yang tidak tertulis?” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *