Pemerintahan

Polemik Seleksi Direktur Perumdam Probolinggo, Pansel Disomasi Terkait Syarat Sertifikasi Kompetensi

×

Polemik Seleksi Direktur Perumdam Probolinggo, Pansel Disomasi Terkait Syarat Sertifikasi Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Tahapan seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 menuai kritik tajam. Laskar Advokasi Siliwangi melayangkan somasi kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ugas Irwanto, atas dugaan ketidaksesuaian persyaratan seleksi dengan regulasi pusat.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyoroti Pengumuman Nomor 001/PANSEL/XII/2025. Dalam poin pengumuman tersebut, Pansel memperbolehkan peserta yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (Manajemen Air Minum) untuk mendaftar, asalkan bersedia mengikuti sertifikasi setelah terpilih.

Syaiful menilai kebijakan ini menabrak Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 yang mewajibkan direksi Perumdam memiliki sertifikat kompetensi. Menurutnya, frasa “wajib memiliki” harus dipenuhi di awal sebagai syarat administrasi, bukan komitmen di masa depan.

“Ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan melanggar prinsip kepastian hukum serta profesionalitas. Jika sejak awal syaratnya longgar, hasil seleksi ini berisiko digugat secara hukum,” tegas Syaiful. Ia mendesak Pansel segera merevisi persyaratan agar sertifikasi menjadi syarat mutlak saat pendaftaran.

Tanggapan Ketua Pansel

Merespons somasi tersebut, Ketua Pansel sekaligus Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah berpijak pada regulasi yang berlaku, yakni PP No. 54/2017, Permendagri No. 37/2018, dan Permendagri No. 23/2024.

Terkait perdebatan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018, Ugas menjelaskan adanya perbedaan penafsiran antara subjek “Direksi” dan “Calon Direksi”.

“Pasal 7 regulasi tersebut mengatur bahwa Direksi yang sedang menjabat wajib bersertifikat. Namun, aturan itu tidak mengatur syarat mutlak bagi Calon Direksi. Maka, kami mewajibkan pakta integritas bagi calon terpilih untuk segera mengikuti sertifikasi,” jelas Ugas.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk menjunjung asas keadilan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi kalangan profesional non-PDAM. Jika sertifikasi diwajibkan sejak awal, Pansel khawatir proses seleksi akan menjadi diskriminatif dan hanya terbatas pada lingkaran internal BUMD air minum saja.

“Kami ingin menjaring talenta terbaik. Meski bukan syarat mutlak pendaftaran, pelamar yang sudah memiliki sertifikat SPAM tentu akan mendapatkan poin tambahan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dibandingkan yang belum memiliki,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *