SUMENEP,Detiknusantara.co.id,- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Polsek Kangean, Polres Sumenep, menangkap seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Tersangka ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko—lokasi yang dikenal warga setempat sebagai tempat pesta sabu.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua pria sedang mengonsumsi sabu. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya kabur melarikan diri. Dari tangan tersangka S, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, lima plastik klip kosong, alat isap (bong), serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana polisi kembali menemukan alat hisap sabu dan pipet kaca yang masih menyisakan narkotika.
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pengembangan dan pelimpahan perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, memberikan apresiasi atas kesigapan Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika, khususnya di wilayah kepulauan,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran sabu yang menyusup ke pelosok kepulauan Sumenep.