Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka WNA Tiongkok di PN Kraksaan (Foto: Ahmad Didin)
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penetapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berbuntut gugatan praperadilan. Pihak kuasa hukum pemohon resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Probolinggo.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs. Sidang perdana digelar pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB, dengan hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Gugatan praperadilan ini diajukan karena pihak pemohon mendalilkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak proses penyidikan dimulai.
Pihak pemohon menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prosedur hukum acara pidana dan perlindungan hak-hak hukum seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari laporan Suarni. Perkara tersebut sebelumnya ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 KUHP.
Berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim, penyidik menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka pada 31 Januari 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, H. Samiran menyatakan bahwa tidak diterimanya SPDP oleh kliennya menjadi salah satu dasar pengajuan praperadilan tersebut.
“Prosedur hukum pidana wajib dijalankan secara transparan dan taat asas. Sejak awal penyidikan, klien kami tidak pernah menerima SPDP. Hak-hak hukum pemohon berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 serta Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 telah diabaikan. Oleh sebab itu, penetapan tersangka ini kami nilai cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Samiran usai persidangan.
Menurut pihak pemohon, permohonan praperadilan tersebut bertujuan menguji apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dalil mengenai tidak diserahkannya SPDP dan dugaan cacat prosedur tersebut masih menjadi bagian dari permohonan pemohon yang harus diuji dalam persidangan.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan, persidangan praperadilan di PN Kraksaan akan dilanjutkan pada Rabu (21/10/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
Selanjutnya, pada Kamis (22/10/2026), sidang dijadwalkan memasuki agenda replik dari pemohon. Sementara itu, agenda duplik serta penyerahan alat bukti dari kedua pihak direncanakan berlangsung pada Jumat (23/10/2026).
Pihak pemohon berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan secara objektif, sehingga putusan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Probolinggo mengenai dalil permohonan praperadilan tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengujian prosedur penetapan tersangka dan pemenuhan hak-hak hukum dalam proses penyidikan.
Jember – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Jember menggelar kegiatan bersih-bersih sekaligus pengecekan…
Oleh: SITI AISYAH, M.E. Institut Badri Mashduqi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kabupaten…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana merenovasi homestay di Desa Argosari, kawasan wisata B-29,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi sikap Kantor Kementerian Agama…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang pemilik rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo berinisial S mengaku…