SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial A, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban kekerasan seksual (rudapaksa) oleh tunangannya sendiri yang berinisial B pada Selasa, 24 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aktivis Lintas Kepulauan, Johari, insiden memilukan ini berawal dari konflik hubungan pertunangan. Korban diketahui sempat menolak melanjutkan rencana pernikahan yang dijadwalkan pada April 2026 mendatang.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk pergi ke sebuah wahana Water Park. Namun, setelah dari tempat wisata, pelaku justru membawa korban ke kediamannya di Desa Gelaman. Di sanalah niat bejat pelaku muncul; ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Meski korban melakukan perlawanan tegas, pelaku bertindak brutal dengan mencekik leher korban hingga berhasil melakukan aksi rudapaksa tersebut. “Ini bukan sekadar tindakan asusila, ini adalah kejahatan terhadap nyawa dan kehormatan,” tegas Johari.
Pasca kejadian, keluarga korban langsung melaporkan tindakan biadab tersebut ke Polsek Kangean. Kepala Desa Gelaman, Sanrawi, turut bersikap kooperatif dengan mendesak kepolisian segera menggeledah rumah terduga pelaku.
Namun sayangnya, saat penggeledahan dilakukan, pelaku sudah melarikan diri (buron). Aparat hanya menemukan barang bukti berupa kerudung dan sandal milik korban di lokasi kejadian yang memperkuat adanya tindak pidana.
Kritik tajam pun datang dari Johari, yang juga anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ia menilai profesionalisme Polsek Kangean dalam menangani perkara ini sangat minim dan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku.
“Kami menilai kinerja Polsek Kangean sangat lamban. Penanganan perkara kekerasan seksual seharusnya menggunakan prinsip extraordinary measures (tindakan luar biasa). Hingga detik ini pelaku masih bebas, sementara psikologis korban hancur lebur,” ujar Johari dengan nada geram.
Secara yuridis, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi korban.
Saat tim media mencoba meminta klarifikasi, Kapolsek Kangean mengarahkan agar menanyakan langsung ke Humas Polres Sumenep. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas Polres Sumenep.
Kini, masyarakat menunggu komitmen nyata kepolisian untuk segera meringkus pelaku. Kebebasan pelaku yang berlarut-larut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah kepulauan Sumenep.













