Peristiwa

PT KAI dan Bapenda Jember Dipanggil Polisi! Gembok Paksa Rumah Warga saat Proses Kasasi Masih Berjalan

×

PT KAI dan Bapenda Jember Dipanggil Polisi! Gembok Paksa Rumah Warga saat Proses Kasasi Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jember – Warga Jalan Mawar, RW 15, Kelurahan Jember Lor, Jember, mengeluhkan tindakan sepihak PT KAI Daop 9 Jember yang menutup dan menggembok rumah milik warga tanpa pemberitahuan. Aksi yang terjadi pada 20 Agustus 2025 pukul 14.30 WIB itu dinilai arogan dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.

 

Menurut keterangan warga, sekitar delapan pegawai PT KAI didampingi dua anggota TNI mendatangi rumah milik almarhum H. Zainuri yang kini ditempati putranya, Ayub. Tanpa izin, pihak PT KAI memasang banner berukuran 2 meter dan menggembok pintu rumah. Ayub mengaku tidak mendapat surat atau pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis. “Kami tahu dari warga, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujarnya.

 

Ketua RW 15 menegaskan bahwa tindakan PT KAI tidak pernah dikomunikasikan dengan pihak lingkungan. Padahal, status tanah dan bangunan di kawasan tersebut masih dalam sengketa dan sedang berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Seharusnya PT KAI menghormati proses hukum, bukan bertindak seolah kebal hukum,” tegasnya.

 

Tak hanya satu, pada 21 Agustus 2025, PT KAI kembali melakukan hal serupa di dua rumah warga lainnya, milik Jais dan Sofi. Kedua rumah tersebut digembok saat pemiliknya sedang di luar. Bahkan, sejumlah barang berharga dan dokumen penting masih berada di dalam rumah. Kejadian ini memicu amarah warga, namun perangkat RW meminta agar masyarakat tetap tenang dan menempuh jalur hukum.

 

Warga pun melapor ke Polres Jember dan meminta audiensi dengan pihak PT KAI. Namun, menurut keterangan perangkat RW, Polres gagal memediasi. PT KAI menolak pertemuan dengan warga dan justru meminta tiga warga yang rumahnya digembok untuk menandatangani kontrak sewa dengan PT KAI. “Padahal mereka sudah menempati lebih dari 50 tahun, membayar pajak, dan merawat rumah secara turun-temurun,” ujar RW 15.

 

Sejak lama, status kepemilikan tanah di Jalan Mawar memang bermasalah. Data kelurahan menyebutkan sejak 1932–2019 tanah tersebut berstatus krawangan tanpa kepemilikan jelas. Warga yang sudah tinggal turun-temurun bahkan membayar pajak bumi sejak 1970. Pada 2016, warga sempat mengajukan legalisasi ke BPN berdasarkan Kepres 1979 Pasal 5, namun proses itu tertunda karena intimidasi pihak PT KAI.

 

Pada 2020, Bapenda Jember menarik kembali PBB warga dan menyerahkannya ke PT KAI tanpa pemberitahuan. Langkah ini kemudian digunakan PT KAI untuk mengajukan SHGB atas tanah tersebut, meski syarat-syarat prosedural dinilai cacat hukum. “SHGB PT KAI keluar tahun 2020 tanpa koordinasi, padahal masih ada 600 KK yang menempati wilayah sengketa,” ungkap Ketua RW 15.

 

Warga berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak berpihak pada korporasi. Mereka menuntut agar Polres Jember bersikap tegas dalam menyikapi konflik ini serta memastikan hak-hak warga yang telah menempati tanah selama puluhan tahun tetap dilindungi.

 

Sementara itu PT KAI Daop 9 Jember di Jalan Dahlia, Pagah, Kelurahan Jemberlor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember tidak bisa dihubungi. Nomer kontak mereka 0814-3866-6085 ternyata tidak ada aplikasi WA nya. Ditelpon untuk dikonfirmasi lewat jalur seluler juga berkali-kali gagal.

 

Kepala Bapenda Jember, Achmad Imam Fauzi, tidak merespon chat WA wartawan media ini yang meminta komentar atas dugaan keterlibatan Bapenda Jember dalam sengkarut kasus Warga Jalan Mawar versus PT KAI. Saat ditelpon nomor WA nya berdering namun tidak diangkat. (r1ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *